Jika tidak ada Soeharto, bisa jadi Soekarno gagal membacakan teks proklamasi yang menjadi tanda dan simbol kemerdekaaan Indonesia tersebut.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 96/TK/Tahun 2022 tanggal 3 November 2022, Presiden menetapkan untuk menganugerahkan Gelar “Pahlawan Nasional” kepada 5 orang, atas perjuangan, pengabdian, darma bakti dan karya yang luar biasa kepada Negara dan Bangsa Indonesia.
Dari 5 orang itu, R. dr. H. R. Soeharto Sastrosoeyoso merupakan salah satu yang menerima penghargaan gelar pahlawan nasional tersebut.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.