 
                LUBUKLINGGAU - RS (30) seorang ibu rumah tangga membawa anak bayinya kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam lapas kelas IIA Lubuklinggau berhasil digagalkan, Selasa (13/12/2022).
Diduga sabu itu akan diselundupkan ke suaminya, yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pengakuan Bharada E di Balik Doanya Sebelum Tembak Brigadir J
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahan terhadap seorang wanita dengan membawa bayi, dan itu dilimpahkan dari Lapas kelas IIA Lubuklinggau.
"Iya benar ada kita terima limpahan dari Lapas, Senin (12/12/2022), sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” katanya
BACA JUGA:Polda Metro Akui Lalai atas Kaburnya 2 Tahanan di Tambun
Dikatakan Hendrawan, ibu dan anaknya tersebut sementara masih berada diruang Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dalam rangka pemeriksaan.
"Sementara ini kita amankan di Sat Narkoba, dan statusnya masih diamankan di sel khusus untuk jangka waktu 3 hari, setelah cukup bukti hasil pemeriksaan baru dilanjutkan tahap selanjutnya," katanya.
Dijelaskan ia berharap selama pemeriksaan ibu tersebut dapat jujur, sehingga pelaku utama yang menyuruh ibu tersebut dapat ditangkap.
"Kasus ini sedang kita kembangkan dan berharap pelaku utamanya dapat kita tangkap, karena tidak menutup kemungkinan di dalam (Lapas) itu ada pihak-pihak terlibat," ungkapnya.