 
                
LUBUKLINGGAU - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau mengamankan satu orang pengunjung perempuan dengan dua balita karena membawa kristal putih diduga narkoba, Sabtu 10 Desember 2022.
Pengunjung bernama Rena Silvana (30) yang datang membawa dua balita mendaftar untuk mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rozi (32) yang merupakan napi kasus 363 curanmor asal Desa Embacang, Kabupaten Muratara, pukul 10.00 WIB.
“Napi ini mendapat hukuman 3 tahun dan baru menjalani hukuman 3 bulan,” kata Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara, Selasa (13/12/2022).
Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara menjelaskan, petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) menerima pengunjung perempuan tersebut, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dan ketika sudah bertemu dengan suaminya di ruang kunjungan, lalu anak yang berusia 1 tahun 8 bulan buang air besar (BAB) di pempers, dan tersangka Rena meminta izin ke kamar mandi untuk menganti popok.
“Tersangka sempat ditegur oleh petugas lapas untuk membuang pempers kotor itu ke dalam tong sampah, di dalam lapas, namun dijawab oleh tersangka biar dibuang di luar saja,” ujarnya.
Namun saat tersangka akan pulang, petugas lapas yang sudah curiga mengeledah bungkusan milik Rozi dan mendapati pempers yang ada kotoran di kantong plastik bawaan yang dibawa tersangka.
“Tersangka juga membawa barang bawaan antara lain makanan, air mineral, buah-buahan, karena curiga ada pempers kotor lalu petugas Lapas menggeledah barang bawaan tersebut, dan menemukan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram," jelasnya.
Selanjutnya barang bukti (BB) dan Reva Silvana diserahkan oleh pihak Lapas kepada petugas Satreskoba Polres Lubuk Linggau. Sedangkan WBP bernama Rozi sudah diperiksa petugas Lapas dan ditempatkan di sel strap khusus.
Sedangkan Kalapas Ika Prihadi Nusantara menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen untuk memperketat lalu lintas keluar masuk orang dan barang, sehingga barang-barang terlarang tidak dapat masuk ke dalam Lapas.
"Kami akan terus berkomitmen untuk terus jeli memeriksa pengunjung Lapas. Maka itu kita selalu minta jajaran lapas atau rutan untuk memberantas peredaran gelap narkotika atau HP ilegal, dengan deteksi dini serta sinergi dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)