BOGOR - Pria berinisial AS (35) ditangkap polisi karena menjual narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Bogor. Tembakau sintetis itu hasil racikan sendiri oleh tersangka dalam kontrakannya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susato mengatakan, penangkapan AS bermula dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Jalan Aria Surialaga, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Atas dasar informasi tersebut Tim Opsnal Unit 1 melakukan penyelidikan. Pada Sabtu 10 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB melihat dua orang laki-laki yang ada di pinggir dan sangat mencurigakan," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).
Tim langsung mendekati kedua pria tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Dari keterangan yang didapat, keduanya berinisial AS dan rekannya RP (37).
"Dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok dari tas AS dan 1 bungkus plastik tembakau sintetis dari celana RP," jelasnya.
Baca juga: Penyelundupan 1,3 Ton Ganja ke Jakarta Diduga untuk Malam Tahun Baru Digagalkan!
Tembakau sintetis itu diakui akan ditukarkan dengan 1 klip narkotika jenis sabu oleh seseorang yang sudah disimpan dalam bungkus permen. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan AS mengaku masih menyimpan tembakau sintetis dalam kontrakannya.
"AS menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis miliknya," ungkapnya.
Di lokasi, petugas mendapati barang bukti 1 bungkus besar ntembakau sintetis, 7 bungkus plastik klip besar tembakau sintetis dan 80 bungkus plastik klip kecil tembakau sintetis. Terdapat pula berbagai bahan cairan, alat tekan, timbangan, gelar ukur dan lainnya.
"AS mengakui kalau dirinya membuat atau memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan dipandu atau belajar dari D yang masih DPO termasuk bahan-bahannya," tuturnya.