LOMBOK TENGAH - Kepolisian Resort Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menahan lelaki tua berinisial S (58) terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Warga Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, itu diringkus pada Selasa 13 Desember 2022, pukul 17.00 Wita.
Penangkapan berdasarkan laporan orangtua korban. Sebut saja Melati (13) mengaku dirudapaksa S di salah satu hotel di Mataram. Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, mengatakan rudapaksa terjadi dengan modus iming-iming menikah.
Peristiwa bermula ketika S berkenalan dengan korban dan mengajaknya menikah. Pelaku menghubungi korban saat Melati berada di rumah neneknya. Keduanya janjian bertemu pada pukul 22.00 Wita.
Melati yang lugu mengikuti ajakan S. Dia dijemput M keponakan S untuk dibawa ke Kota Mataram. Dalam perjalanan, rantai motor yang dikendarai keduanya putus. Pelaku menjemput keduanya dan dibawa ke rumah M di kawasan Bonder, Lombok Tengah.
"Mereka lantas pergi ke Kota Mataram dan menginap di salah satu hotel yang dipesan M," ujar Redho Rizki kepada wartawan Rabu (14/12/2022).
Dengan bujuk rayunya, akhirnya pelaku merudapaksa Melati hingga tiga kali. Keesokan harinya, korban dipulangkan ke rumahnya. Curiga dengan gelagat anaknya, ibu korban langsung bertanya apa yang terjadi. Melati akhirnya menceritakan semua yang dialaminya bersama S.
Follow Berita Okezone di Google News