Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Janji Bakal Dinikahi, Lelaki Tua Setubuhi ABG 3 Kali

edy gustan , Jurnalis-Rabu, 14 Desember 2022 |15:07 WIB
Janji Bakal Dinikahi, Lelaki Tua Setubuhi ABG 3 Kali
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Bak petir di pagi buta, orangtua Melati terkejut dan murka. Mereka langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Lombok Tengah. "Kami sudah menangkap pelaku. Dia mengakui semua perbuatannya," kata Redho.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 baju kaos lengan panjang warna biru, 1 miniset warna hitam, 1 rok warna coklat, 1 celana dalam warna merah muda motif garis hitam. Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2 ) Undang2 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement