Perbuatan itu dilakukan pelaku saat korban akan berjalan menuju ke masjid. Secara tiba-tiba, pelaku datang dan menghadang korban.
"Dari pemeriksaan tersangka, ia nekat menganiaya korban akibat dendam. Keduanya sempat cek-cok sebelumnya dan telah berdamai di pos polisi bagan asahan," kata Iptu Sutari
Polisi mengamankan sajam yang digunakan pelaku. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman di atas dua tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)