Sementara itu, di hadapan polisi ketiganya mengaku telah melakukan pencurian pagar rumah warga sebanyak tiga kali. "Kita sudah tiga kali curi pagar rumah di lokasi yang berbeda beberapa waktu lalu," ujar JS.
Pada lokasi yang ketiga di sekitar Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, JS mengatakan, setelah mengambil pagar tersebut mereka menyimpannya di kuburan. "Pagarnya tidak langsung kami jual, ditaruh di kuburan dulu," jelasnya.
Setelah beberapa hari berselang, pagar hasil curiannya baru dijual ke Pasar Cinde menggunakan Becak Motor (Bentor). "Kami angkut pakai bentor yang melintas di dekat kuburan tempat kami menaruh pagar tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)