 
                
PALEMBANG - Biasanya, maling beraksi dengan membobol rumah untuk menguras harta benda yang berada di dalamnya, namun hal itu tidak berlaku bagi ketiga bandit yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang.
Mereka tidak perlu masuk rumah untuk mencuri, tapi justru menggondol pagarnya. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Irene mengatakan, ketiga pelaku pencurian tersebut berinisial RD, DS dan JS yang semuanya merupakan warga Kelurahan 30 Ilir Palembang.
"Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek IB II, kami menemukan tiga laporan serupa di tempat yang sama," ujar Kompol Irene, Rabu (14/12/2022).
Dijelaskan Kompol Irene, berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian tersebut, diketahui RD dan DS diajak oleh JS untuk mencuri pagar rumah. "Diketahui bahwa JS yang menjadi aktor dalam aksi pencurian pagar rumah warga itu," ujarnya.
Setelah mendapatkan barang curiannya, ketiga pelaku meletakan barang curian tersebut di sekitar tempatnya beraksi. Setelah beberapa hari disimpan, baru mereka menjual barang curiannya dan uangnya dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu
"Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli sabu," jelasnya.
Sementara itu, di hadapan polisi ketiganya mengaku telah melakukan pencurian pagar rumah warga sebanyak tiga kali. "Kita sudah tiga kali curi pagar rumah di lokasi yang berbeda beberapa waktu lalu," ujar JS.
Pada lokasi yang ketiga di sekitar Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, JS mengatakan, setelah mengambil pagar tersebut mereka menyimpannya di kuburan. "Pagarnya tidak langsung kami jual, ditaruh di kuburan dulu," jelasnya.
Setelah beberapa hari berselang, pagar hasil curiannya baru dijual ke Pasar Cinde menggunakan Becak Motor (Bentor). "Kami angkut pakai bentor yang melintas di dekat kuburan tempat kami menaruh pagar tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)