Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Tegaskan Anies Baswedan Tidak Terbukti Lakukan Kampanye Terselubung

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |18:02 WIB
Bawaslu Tegaskan Anies Baswedan Tidak Terbukti Lakukan Kampanye Terselubung
Bawaslu menyebutkan Anies Baswedan tidak melanggar etika Pemilu. (Foto: Irfan/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan jika pihaknya tidak menemukan pelanggaran etika Pemilu yang dilakukan oleh Anies Baswedan atas kunjungan ke Masjid Baiturahman, Banda Aceh pada Jumat, (2/12/2022).

Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh warga berinisial MT. Dalam laporannya MT menuding terdapat peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Anies Baswedan jadi Presiden untuk Pemilu 2024 mendatang di Masjid tersebut.

Pelapor memaknai hal tersebut sebagai tindakan kampanye terselubung. Apalagi, dalam Undang-Undang Pemilu tidak perbolehkan melakukan kampanye di tempat ibadah.

 BACA JUGA:Survei Poltracking: Elektabilitas Anies Tinggi di 3 Provinsi Ini

BACA JUGA:Survei Pilpres 2024: Elektabilitas Prabowo Kokoh di Puncak, Dibuntuti Ganjar dan Anies

"Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil," ujar anggota Bawaslu RI, Fuadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, (15/12/2022).

Dirinya mengatakan, dari hasil kajian awal menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal. Namun tidak memenuhi syarat material karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon DPD, atau Paslon Presiden dan Wakil Presiden) oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement