"Yang ada di situ, barang siapa yang melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain, terhadap anak, itu diancam hukuman. Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa, yang di Jombang itu, kan pelecehan seksual, kan (orang) biasa, tidak LGBT," katanya.
"Nah, itu kadang-kadang orang belum baca, sudah ribut," sambungnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.