Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |21:29 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) asal Golkar, Sahat Tua Simanjuntak (STS) diduga menerima suap miliaran rupiah. Suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim.

"Sejauh ini, sebagai bukti permulaan, jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/12/2022).

Sahat Tua Simanjuntak merupakan salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jatim, pada Rabu, 14 Desember 2022, malam. Selain Sahat, KPK juga menangkap tiga orang lainnya yang merupakan staf ahli di DPRD Jatim serta pihak swasta.

 BACA JUGA:KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur

"Selain menangkap empat orang, tim KPK juga turut mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen," beber Ali.

Saat ini, Sahat Tua dan para pihak yang terjaring OTT KPK masih dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Salah satu yang sedang didalami KPK terhadap Sahat yakni soal uang dugaan suap yang diterimanya.

"Jumlah dugaan penerimaan uang suapnya, saat ini masih terus diklarifikasi kepada para pihak," terangnya.

 BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Langsung Diperiksa Setibanya di Gedung KPK

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Sahat Tua Simanjuntak dan para pihak yang tertangkap tangan di daerah Surabaya tersebut. KPK berjanji akan segera mengumumkan secara detil kronologis OTT serta konstruksi perkara dugaan suap di Surabaya ini.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement