JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meralat pernyataannya soal tanggal 26 Desember 2022 termasuk hari libur dalam rangkaian cuti bersama Hari Raya Natal.
Menurut Muhadjir, tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama. Melainkan, masyarakat boleh mengambil cuti di tanggal itu.
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir saat ditekankan kembali soal pernyataannya usai rapat lintas sektoral di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
BACA JUGA:Cuti Bersama Natal, Menko PMK: Tanggal 26 Desember Libur!
Menurut Muhadjir, tahun ini tidak ada pembatasan terhadap masyarakat yang melaksanakan Natal dan Tahun Baru.