Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan Hakim, dari Mobil Lamborghini hingga Ducati

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |13:52 WIB
Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan Hakim, dari Mobil Lamborghini hingga Ducati
Doni Salmanan (Foto: IG @donisalmanan.official)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner (binary option) divonis empat tahun penjara. Ia juga terbebas dari hukuman membayar ganti rugi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Achmad Satibi, Kamis 15 Desember 2022.

 BACA JUGA:Doni Salmanan Divonis Jauh Lebih Rendah Dibanding Tuntutan JPU, Ini Komentar Kejagung

Hakim beranggapan aset yang didapat Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Sebab, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan ke terdakwa.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara. JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.

BACA JUGA:Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh Lebih Rendah Dibanding Tuntutan JPU 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim JPU.

Berikut aset Doni Salmanan yang dikembalikan melansir SIPP PN Bale Bandung:

- 1 (satu) buah handphone merek Samsung A52s warna hitam;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement