Meskipun beberapa masalah yurisdiksi mungkin muncul dalam kasus dimana pelaku pencemaran nama baik tidak mengharapkan postingannya mempengaruhi yurisdiksi yang berbeda, kasus tersebut menguntungkan pihak yang difitnah. Dengan demikian, seorang pencemar yang memposting materi fitnah di internet tentang seseorang di negara bagian yang berbeda akan didakwa di negara korban.
Namun, beberapa pengadilan dapat menolak yurisdiksi pribadi berdasarkan sifat kasusnya. Misalnya, pengadilan Pennsylvania menolak untuk mendengar kasus (Betting V Tostigan) tentang pencemaran nama baik New York yang telah mencemarkan nama baik pengadu Pennsylvania di situs web taruhan. Pengadilan memutuskan bahwa, karena pernyataan tersebut ditujukan ke New York, Pennsylvania tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus tersebut.
Sama seperti penyedia layanan internet, pengguna layanan internet juga diberikan kekebalan oleh CDA (Communication Decency Act). Pengguna yang memposting materi yang memfitnah di situs web dan blog dengan demikian kebal dari tuntutan pencemaran nama baik karena hanya pencetus materi yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Fakta ini ditegakkan oleh Mahkamah Agung di California dalam kasus Barret v. Rosenthal dimana terdakwa ditawari kekebalan karena dia bukan pencetus materi fitnah tersebut. Kasus ini menimbulkan banyak kekhawatiran tentang perlindungan CDA yang berlebihan terhadap terdakwa pencemaran nama baik (Hilden, 2006, hlm. 1).
Undang-undang pencemaran nama baik telah berkembang selama ratusan tahun. Pengadilan berusaha menyeimbangkan kebebasan berekspresi seseorang dengan hak orang lain untuk mempertahankan reputasinya. Internet telah memungkinkan lebih banyak kebebasan berbicara daripada sebelumnya dan lebih banyak peluang untuk membuang karakter seseorang dengan kiriman atau komentar. Orang yang menjadi korban pencemaran nama baik sering bertanya-tanya siapa yang bisa mereka gugat selain penulis individu. Undang-Undang Kesopanan Komunikasi, undang-undang federal, memblokir tanggung jawab penyedia layanan internet atau host situs web dalam sebagian besar situasi.
Namun, dalam beberapa kasus, Anda mungkin dapat menuntut pemberi kerja dari orang yang menulis konten yang memfitnah tersebut. Misalnya, jika blog afiliasi surat kabar menulis posting palsu yang merusak reputasi Anda, Anda mungkin memiliki klaim terhadap surat kabar tersebut selain blogger individu. Anda harus berkonsultasi dengan pengacara di negara bagian Anda untuk menentukan apa yang diizinkan oleh undang-undang negara bagian Anda, serta di mana Anda harus menuntut seseorang yang terlibat dalam pencemaran nama baik online.
Oish
PERSMA PANAH KIRANA FH UPH
(Widi Agustian)