Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencemaran Nama Baik melalui Sosmed, Jangan Sembarangan Komentar di Dunia Maya!

Oish , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |14:00 WIB
Pencemaran Nama Baik melalui Sosmed, Jangan Sembarangan Komentar di Dunia Maya!
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pernyataan negatif tentang orang atau perusahaan seringkali muncul di situs media sosial, seperti Twitter dan Facebook. Jika itu adalah pernyataan fakta yang salah, maka dapat dianggap pencemaran nama baik, seperti yang sudah diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE..

Misalnya dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bagian komentar di blog atau situs web juga dapat menampilkan serangan pribadi. Banyak publikasi berita mempertahankan kehadiran online. Tetapi mereka sering tidak memantaunya dengan cermat. Sistem penyaringan otomatis tidak dapat menangkap semua contoh pencemaran nama baik. Kodenya diatur untuk dipicu setelah menemukan kata atau frasa tertentu, seperti kata-kata kotor.

BACA JUGA:Terkait Brigadir J, Agus Nurpatria Didakwa Melanggar UU ITE

Terkadang orang berpendapat bahwa pernyataan yang diungkapkan sebagai pendapat bukanlah pencemaran nama baik. Ini secara teknis benar, karena pencemaran nama baik hanya berlaku untuk pernyataan fakta. Namun, dalam beberapa situasi, komentar yang dapat dikatakan sebagai pernyataan pendapat dapat ditafsirkan secara wajar sebagai pernyataan fakta.

Hanya mengatakan "saya pikir" sebelum membuat komentar yang memfitnah tidak serta merta melindungi pemberi komentar dari tanggung jawab. Sebelum menulis sesuatu yang negatif secara online, maka seseorang harus memahami faktanya dan tidak boleh memberi kesan mengetahui fakta yang sebenarnya tidak diketahui tetapi hanya menyimpulkan.

Pemilik kekayaan intelektual memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa komersialisasi kekayaan mereka, dengan cara apa pun, tidak bertentangan dengan hukum. Di sektor teknologi informasi, programmer harus memastikan bahwa program yang mereka kembangkan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak mengembangkan program yang akan digunakan untuk kegiatan ilegal seperti peretasan.

Demikian pula, penyedia layanan internet harus memastikan bahwa materi yang mereka posting di situs web mereka sesuai dengan undang-undang. Misalnya, pemilik dan operator blog, situs web, dan jejaring sosial sebagian bertanggung jawab atas pernyataan fitnah yang diposting di situs mereka. Tergantung pada tingkat keterlibatan mereka dalam pembuatan informasi fitnah tersebut.

Dengan meningkatnya popularitas blog internet dan jejaring sosial, tingkat pencemaran nama baik di internet juga meningkat. Pencemaran nama baik umumnya mengacu pada representasi palsu dan negatif dari karakter orang lain yang mengarah ke reputasi buruk. Dibutuhkan dua bentuk utama: fitnah dan pencemaran nama baik. Slander berbentuk bahasa lisan sedangkan fitnah tertulis.

Bentuk pencemaran nama baik yang paling umum di internet adalah pencemaran nama baik. Ini karena bukti tertulis yang diberikan blog, situs web, dan jejaring sosial kepada penggunanya. Salah satu faktor yang mendorong maraknya kasus cyber libel adalah maraknya penggunaan komputer dan internet. Internet sekarang memberikan layanan yang mencakup hampir semua bidang kehidupan. Orang menggunakan internet untuk berbelanja, mencari berita, menjalankan transaksi bisnis, hiburan dll. Hal ini menunjukkan bahwa internet diakses oleh banyak orang dengan tingkat kesadaran hukum yang berbeda-beda.

Efek dari hal ini adalah beberapa orang yang tidak tahu apa-apa dapat menggunakan internet secara ilegal dengan memposting materi yang memfitnah di internet. Informasi tersebut akan diakses oleh banyak orang sehingga akan berdampak buruk. Perilaku ini harus benar-benar tidak dianjurkan untuk memastikan bahwa teknologi digunakan untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai. Dalam sebagian besar kasus cyber libel, orang yang difitnah memiliki informasi di situs yang dapat digunakan untuk membuktikan pelanggaran tersebut. Setelah orang tersebut membuktikan bahwa dia telah difitnah, dia biasanya berhak atas ganti rugi dengan bebas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement