Namun dari ketiga istilah yang diungkapkan oleh Akehurst tersebut dapat diambil kesimpulan mengenai definisi dari hukum internasional yaitu suatu hukum yang mengatur bangsa-bangsa.
Kemudian dari pengertian hukum internasional yang disimpulkan sebagai kumpulan aturan-aturan hukum yang mengatur bangsa-bangsa dapat ditinjau tujuan dari hukum internasional tersebut yaitu menciptakan keadilan dalam Hubungan Internasional yang dalam hal ini dapat dibuktikan dengan terdapatnya Mahkamah tetap Pengadilan Internasional atau Mahkamah Internasional yang diatur dalam Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional, kemudian tujuan lain dari Hukum Internasional adalah menciptakan hubungan internasional yang teratur.
Pada hukum internasional dalam prakteknya dikenal menggunakan perjanjian dan hukum kebiasaan sebagai salah satu sumbernya, pada perjanjian internasional mungkin sudah tidak asing lagi dalam kalangan masyarakat karena sangat sering diberitakan dalam media massa bentuk-bentuk perjanjian internasional.
Selain itu perjanjian internasional juga dapat dikatakan sebagai instrumen vital atau penting dalam praktik hubungan internasional antarnegara yang nantinya dalam hubungan internasional tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi pesertanya.
Selain itu perjanjian internasional dapat juga dijadikan sebagai alat atau sarana untuk dapat meningkatkan kerja sama serta menjaga hubungan antar negara dalam hubungan internasional, pada umumnya juga perjanjian internasional dijadikan sebagai momentum bagi negara-negara yang ikut serta untuk dapat menjalin hubungan internasional yang dapat menguntungkan mereka seperti contoh dalam segi ekonomi dan pendidikan.
Perjanjian internasional pada umumnya bersifat tertulis sehingga memiliki kelebihan yaitu dapat dengan mudah dibuktikan dan memiliki kekuatan hukum.
Perjanjian internasional pada kenyataanya memiliki istilah yang beragam diantaranya seperti Convention, Final Act, Declaration, Memorandum of Understanding (MOU), Agreement, hingga Protocol.
Namun istilah-istilah tersebut hanya berdiri sebagai istilah biasa dan tidak memiliki dampak yuridis. Yang menjadi syarat utama agar dikatakan sebagai perjanjian internasional yaitu bahwa perjanjian yang dilakukan sejatinya tunduk pada rezim hukum internasional meskipun negara menjadi para pihaknya, hal ini diatur dalam pasal 2 (1a) konvensi wina 1969 tentang hukum perjanjian adalah persetujuan yang dilakukan oleh negara negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional.
Kemudian dalam perjanjian internasional sendiri dapat dibedakan dengan beberapa hal seperti Berdasarkan jumlah pesertanya perjanjian Internasional terdapat perjanjian bilateral dan multilateral.
Kemudian berdasarkan luas wilayahnya regional dan universal. Berdasarkan kaidah hukumnya terdapat perjanjian treaty contract dan law making treaty.
Kemudian pada sumber hukum internasional lainnya yaitu hukum kebiasaan internasional menurut Dixon diartikan sebagai hukum yang berkembang dari praktik atau kebiasaan-kebiasaan negara.
Hukum kebiasaan dapat disebut sebagai sumber hukum tertua karena pada umumnya hukum kebiasaan internasional diambil dari kebiasaan atau praktik-praktik negara melalui hubungan diplomatik antar negara atau melalui adat istiadat yang dianggap setara dengan hukum.