Terdapat 2 unsur kebiasaan diantaranya adalah unsur faktual dan unsur psikologis. Unsur faktual memiliki karakter merupakan praktik dari negara-negara, unsur praktik umum,unsur praktik yang berulang-ulang dan unsur jangka waktu.
Sedangkan unsur psikologis merupakan penilaian yang bersifat abstrak dan subjektif.
Namun tidak dapat disangkal eksistensi dari new customary law yang dapat menggantikan hukum kebiasaan yang sudah ada existing rule yang didukung oleh opinio juris 3 contoh kasusnya adalah Indonesia melanggar hukum kebiasaan internasional yaitu dalam kasus Tobacco Case.
Ketika Indonesia tidak memberikan ganti rugi sesuai hukum kebiasaan Internasional yang berlaku ketika menasionalisasi perusahaan dan perkebunan tembakau milik warga dan perusahaan Belanda.
Sehingga menurut hukum kebiasaan internasional Belanda harus memenuhi unsure promp dan effective.
Muhamad Alief Akbar
Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH.
(Natalia Bulan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.