Di samping itu, dari sudut pandang masyarakat miskin, umumnya mereka lemah dalam kemampuan berusaha dan diperparah oleh terbatas aksesnya pada kegiatan ekonomi, sehingga semakin tertinggal jauh dari masyarakat lainnya yang mempunyai potensi lebih tinggi.
Ekonom dan Politisi Indonesia, Profesor H. Emil Salim, M.A., Ph.D. menyatakan terdapat lima karakteristik penduduk miskin secara umum. Kelima karakteristik penduduk miskin tersebut adalah:
1) Tidak memiliki faktor produksi sendiri,
2) Tidak mempunyai kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan kekuatan sendiri,
3) Tingkat pendidikan pada umumnya rendah,
4) Banyak di antara mereka yang tidak mempunyai fasilitas, dan
5) Di antara mereka berusia relatif muda dan tidak mempunyai keterampilan atau pendidikan yang memadai.
Lantas, bagaimana cara mengatasi fenomena kemiskinan yang ada di Indonesia menurut Peraturan Presiden (Perpres)?
Penanggulangan kemiskinan di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Perpres tersebut bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, menjamin ketepatan sasaran dari program perlindungan sosial sesuai yang tertuang di Pasal 2 dan Pasal 3.
Peraturan Presiden ini berfokus pada penyebaran tiga kartu yaitu kartu keluarga sejahtera (kesejahteraan), kartu Indonesia pintar (Pendidikan), dan kartu Indonesia sehat (kesehatan).
Hal tersebut merupakan salah satu program kerja presiden yang masih berjalan hingga saat ini.
Di samping itu, penanganan kemiskinan di Indonesia dinilai presiden masih sangat lambat.
Pada 2015, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 10 menyebutkan bahwa tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
Dapat disimpulkan bahwa melalui perpres ini, presiden ingin adanya komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat serta pemerintah dan pengusaha (dunia usaha) dengan tujuan mempercepat penanggulangan kemiskinan secara merata di Indonesia.
Dalam rapor kerja presiden dalam periode pertama (2014-2019), terdapat tiga strategi pendekatan yang presiden lakukan dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain:
Mengembangkan sistem perlindungan sosial yang komprehensif.
Pendekatan ini dilakukan dengan cara membentuk jaminan sosial berupa penyebaran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pendekatan kedua adalah mekanisme pembagian bansos non tunai kepada masyarakat kurang mampu yang mulai diuji coba pada 44 kota.
Meningkatkan Akses dan Kualitas Pelayanan Dasar bagi Masyarakat Miskin dan Rentan Pelayanan.
Hal ini diamanatkan pada UU No 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah yang berfokus pada Pendidikan, penataan ruang, perumahan rakyat, dan Kesehatan.
Mengembangkan Pola Kehidupan yang Berkelanjutan (P2B)/Sustainable Livelihoods Approach (SLA).
Pendekatan ini berfokus pada usaha ekonomi rumah tangga kecil yang produktif, mengembangkan infrastruktur usaha mikro dan perluasan akses pada pekerjaan.