JAKARTA - Polisi melakukan tilang manual terhadap pengemudi mobil Toyota Innova di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). Pengemudi terbukti memasang pelat palsu dengan pelat dinas merah B 1026 POF untuk menghindari e-TLE.
Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana mengatakan, pemilik kendaraan terbukti memalsukan nomor polisi.
"Memakai nomor polisi palsu. Karena TNKB-nya enggak sesuai peruntukan," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Dia mengatakan, pemalsuan tersebut dilakukan untuk menghindari e-TLE. Pengemudi mengetahui menggunakan nomor polisi yang asli akan melanggar aturan ganjil genap.
"Setelah kami interogasi, sang pengemudi mengatakan melakukan hal tersebut (menggunakan plat dinas palsu) untuk menghindari ganjil-genap dan kamera e-TLE," ucapnya.
Dengan pemasangan nopol palsu tersebut, pengemudi ditilang secara manual. Surat Tanda Nomor Kendaraan telah disita polisi.
"Kemudian Perwira kami langsung melakukan penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan plat dinas palsu. Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat (1) dan pasal 280," jelasnya.
Agung menegaskan, meski Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang e-TLE mobile, pihaknya tetap melakukan tilang pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.
"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan, dan balap liar," kata Agung.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.