Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya dan Bunuh Majikannya, Sopir Pribadi di Sunter Terancam 15 Tahun Penjara

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |20:55 WIB
Aniaya dan Bunuh Majikannya, Sopir Pribadi di Sunter Terancam 15 Tahun Penjara
Sopir bunuh majikan dengan motif dendam/Foto: Yohannes Tobing
A
A
A

JAKARTA - Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus pembunuhan sopir pribadi H (38) yang menganiaya majikan berinisial R (66) dan membunuh M (76) di rumah majikannya kompleks Griya Inti Sentosa, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Muhammad Yamin mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku dari rumah korban dengan motif rasa dendam dan sakit hati yang dialami pelaku.

 BACA JUGA:Sungai Cibalapulang Meluap, Ratusan Rumah di Sukanagara Cianjur Terendam Banjir

"Motifnya (pelaku) dendam, karena menurut pelaku majikannya ini sering memaki-maki kepada dirinya," kata Yamin di Mako Polsek Tanjung Priok pada Jumat (16/12/2022).

Tak hanya itu saja, pelaku juga berhasrat ingin menguasai harta benda korban. Hal ini dilatarbelakangi pelaku yang terjerat utang sehingga ia menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.

 BACA JUGA:Puluhan Rumah di Pringsewu Rusak Diterjang Angin Kencang

"Motif kedua dia ini ingin menguasai harta dan uang dari korban karena memang sedang ada permasalahan terlilit utang," ucap Yamin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement