Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya dan Bunuh Majikannya, Sopir Pribadi di Sunter Terancam 15 Tahun Penjara

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |20:55 WIB
Aniaya dan Bunuh Majikannya, Sopir Pribadi di Sunter Terancam 15 Tahun Penjara
Sopir bunuh majikan dengan motif dendam/Foto: Yohannes Tobing
A
A
A

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono mengatakan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksinya menghabisi nyawa korban M (76).

"H terancam 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan. Kita jerat dengan pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan pasal 338 KUHP," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement