Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono mengatakan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksinya menghabisi nyawa korban M (76).
"H terancam 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan. Kita jerat dengan pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan pasal 338 KUHP," pungkasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.