Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono mengatakan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksinya menghabisi nyawa korban M (76).
"H terancam 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan. Kita jerat dengan pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan pasal 338 KUHP," pungkasnya.
(Nanda Aria)