MEDAN - Tiga orang terdakwa kurir narkoba asal Aceh dituntut pidana mati dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis 15 Desember 2022.
Ketiganya adalah Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza alias Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24). Mereka dinilai bersalah melakukan pelanggaran ketentuan pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Tangkap ASN Perempuan Pengedar Narkoba
Rizwan Cs ditangkap polisi di gerbang Tol Tebingtinggi saat akan membawa sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang pada 22 Juli 2022 lalu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut.
Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari ketiga terdakwa.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan mengatakan pada hari Kamis, 14 Juli 2022, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
"Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga," kata Maria.
BACA JUGA:Begini Cara Ibu Selundupkan Narkoba di Popok Bayi ke Lapas Lubuklinggau