Polisi juga berhasil mengamankan sebuah sepeda angin yang digunakan tersangka saat membuang bayi, tas berwarna merah yang digunakan membawa mayat bayi beserta gunting yang digunakan untuk memotong ari-ari bayinya sendiri.
Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di tahanan Polsek Gayungan Surabaya dan dijerat Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kaerna telah menghilangkan nyawa anaknya dengan sengaja.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.