JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak Perusahaan Jakpro tahun 2015-2018, dari Bareskrim Polri.
"Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
BACA JUGA:Polri Limpahkan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro ke Kejagung
Dengan dilimpahkannya tahap II tersebut, kedua tersangka yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018 dan Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT JIP Periode tahun 2014-2018, akan segera menjalani persidangan.
"Selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut.
BACA JUGA: Bareskrim Tahan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro
Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT JIP atau anak perusahaan dari Jakpro. Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018. Dan, Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT JIP periode tahun 2014-2018.
Tersangka Christman Desanto telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. Tersangka Ario Pramadhi telah dilakukan Penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.
Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.
Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(Arief Setyadi )