Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video penangkapan pria yang disebut pelaku pemerkosaan anak viral beredar di media sosial. Diketahui ternyata pelaku telah menyetubuhi pelajar kelas VIII SMP sepulang sekolah di jalan setapak di perkebunan tebu, yang ada di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
IA, korban yang notabene masih tetangganya sendiri dihadang oleh pelaku saat pulang sekolah sendiri melintasi jalan di perkebunan tebu. Korban kemudian menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejatnya, aksinya terbongkar ketika korban tiga di rumah dan melaporkan ke ibu kandungnya atas ulah tersangka.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu, di saat bersamaan polisi berhasil mengamankan pelaku di Balai Desa Kenongo Jabung, dan sempat menjadi bulan-bulanan warga yang marah. Beruntung aksi main hakim sendiri sebagaimana terlihat di video itu dapat dicegah oleh anggota Polsek Jabung, yang langsung membawanya ke Mapolres Malang.
(Nanda Aria)