MUBA - Kardinal (53) seorang sopir berasal dari Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur warga Kecamatan Bayung Lencir, Sumsel.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung lencir Iptu Deby Apriyanto membenarkan kejadian tersebut dan tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (18/12/2022).
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah enam kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebut saja Bunga (11). Aksi bejat itu dilakukan di rentang bulan Oktober hingga Desember 2022.
“Tersangka ini adalah sopir ekspedisi lintas Sumatera yang sering mampir makan dan istirahat di rumah makan di samping rumah atau bedeng tempat korban tinggal,” katanya.
Baca juga: Miris! Remaja 13 Tahun Disodomi Tetangga di Tepian Sawah
Aksi bejat tersangka akhirnya terbongkar pada Kamis 15 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian itu bermula saat korban buang air kecil di WC belakang rumah (bedeng). Tidak lama kemudian ibu korban menyusul namun tidak menemukan korban.
Karena khawatir, ibu korban terus mencari dan kemudian melihat lampu kamar bedeng mati. Ibu korban membuka pintu kamar dan melihat tersangka sedang tiduran bersama korban dan melakukan perbuatan cabulnya ke korban.
Melihat kejadian yang mengejutkan tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir.