Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa, Kuasa Hukum Brigadir J Soroti Kejanggalan soal Celana dan Visum

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2022 |08:19 WIB
Putri Candrawathi <i>Ngaku</i> Diperkosa, Kuasa Hukum Brigadir J Soroti Kejanggalan soal Celana dan Visum
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyoroti pengakuan Putri Candrawathi yang berbicara bahwa ia diperkosa hingga pingsan.

Menurutnya, saat diwawancarai Uya Kuya dalam platform Youtube-nya, Kamaruddin menyoroti banyak kejanggalan dalam pengakuan tersebut.

Kejanggalan yang disorot di antaranya soal ada atau tidaknya celana yang dibuka secara paksa agar memenuhi unsur pemaksaan seperti Pasal 285 KUHP.

"Kalau memang yang dimaksudkan pemerkosaan Pasal 285 KUHP, berarti harus ada yang pelorotin celananya, lalu katanya diperkosa sampai pingsan, lalu pertanyaannya siapakah yang memakaikan kembali celananya, apakah Kuat Maruf atau Susi, ini tugas hakim untuk bertanya," paparnya.

Kamaruddin juga mempertanyakan apakah celana yang dimaksud kini sudah menjadi barang bukti.

"Selain itu perlu dilihat juga apakah bajunya ada kancing yang lepas atau sobek, karena kalau memang dia diperkosa, ia meronta-ronta karena dia tak mau, jadi minimal ada perlawanan," katanya.

"Kalau dia tidak melawan, berarti ada suka sama suka," imbuhnya.

Kemudian, Kamaruddin juga menyoroti apakah Putri Candrawathi melakukan visum repertum usai mengaku diperkosa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement