"Ketika seseorang melapor dan mengaku diperkosa, maka tugas polisi untuk mengirim dia ke rumah sakit untuk dilakukan visum repertum, artinya diperiksa. Istilah kata kalau memang dia diperkosa, artinya alat kelaminnya tak basah, ada lecet dan robek di situ, karena dia tak menghendaki," katanya.
Sebelumnya, Air mata Putri Candrawathi kembali pecah saat menceritakan peristiwa pelecehan yang dia alaminya saat di Magelang, Jawa Tengah, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin 12 Desember 2022.
Dikatakan Putri, saat itu Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memperkosa dirinya. Tidak hanya itu, Yosua juga membantingnya sebanyak tiga kali.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.