Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nikita Mirzani Kenakan Pakaian Serba Hitam di Persidangan, Mengaku 'Berkabung' untuk Dito Mahendra

Selvianus , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2022 |12:04 WIB
Nikita Mirzani Kenakan Pakaian Serba Hitam di Persidangan, Mengaku 'Berkabung' untuk Dito Mahendra
Nikita Mirzani berpakaian serba hitam saat hadiri persidangan. (Foto: Selvianus)
A
A
A

Nikita Mirzani didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement