JAKARTA - Saksi Ahli Inafis, Eko Wahyu Bintoro mengungkapkan, berdasarkan SOP penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di bekas rumah dinas Ferdy Sambo dikategorikan sudah rusak dalam kesaksiannya di sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
"Jadi kami melakukan olah TKP, khususnya kami dari Pus Inafis Bareskrim Polri tanggal 12 Juli," ujar Eko di persidangan, Senin (19/12/2022).
Menurutnya, sebelum melakukan olah TKP, pihaknya lebih dahulu dikumpulkan di Bareskrim lantaran olah TKP dilakukan bersama dari Puslabfor maupun Pus Inafis. Setelah diberikan arahan, baru pada malam harinya sekira usai waktu salat Isya, tim pun bergerak ke lokasi kejadian.
Baca juga: Terdapat Sejumlah Sidik Jari di TKP Pembunuhan Brigadir J tapi Tak Jelas Milik Siapa
"Ada tim, khususnya Pus Inafis bagian bidang fotograpic kepolisian dan teloskopi kriminal," tuturnya.
"Apakah TKP itu masih original atau bagaimana?" tanya Jaksa.
Baca juga: Ahli Inafis: TKP Pembunuhan Brigadir J Rusak Secara SOP
"Kalau kami lihat secara SOP penanganan TKP, kita kategorikan ini TKP sudah rusak," kata Eko.
Eko menambahkan, saat tiba di TKP kematian Brigadir J, pihaknya mengkategorikan TKP tersebut telah rusak. Adapun dalam olah TKP tersebut, pihaknya melakukan kegiatan pencarian jejak, yakni jejak yang menimbulkan tindak pidana dan materinya.
"Jadi kalau sudah rusak artinya apakah dengan rusaknya itu ahli masih bisa identifikasi?" tanya Jaksa.