Beruntungnya, salah satu adik korban mengetahui peristiwa percobaan penculikan tersebut. Dengan rasa curiga, adik korban mengikuti laju mobil pelaku ke arah Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat sembari menghubungi keluarganya.
Dalam perjalanan, persisnya di Jalan Lintas Dusun Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, kendaraan roda empat milik pelaku Tamawi terjebak macet.
"Kedua korban sempat kabur saat jalan macet dikarenakan ada hajatan di pinggir jalan," jelas AKP Mahdi
Tak lama kemudian, lanjut Kasat Reskrim, pihak keluarga tiba dan meminta pertolongan dari warga. Dalam hitungan menit mobil pelaku dikejar oleh warga.
"Mobil pelaku berhasil dihentikan di Tanjung Sakti. Kemudian pelaku diamankan lalu diserahkan ke Mapolres Pagaralam," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah terbilang uzur tersebut terancam dijerat pasal 87 jo Pasal 76F subsider 332 KUHPidana Undang undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.