Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Dalami Pihak Lain Terkait Korupsi Anak Perusahaan Jakpro

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2022 |13:40 WIB
Bareskrim Dalami Pihak Lain Terkait Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menyatakan masih melakukan pendalaman terkait dengan pihak lain dalam kasus korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON tahun 2015-2018, yang dilakukan PT JIP anak perusahaan Jakro.

Dalam kasus ini, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tahun 2014-2018, Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance dan IT PT JIP tahun 2008-2018, Christman Desanto.

"Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun TPPU," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Menurut Ramadhan, penyidik juga telah melakukan pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lewat pelimpahan tersebut, nantinya kedua berkas tersangka akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Pada hari Jumat (16 Desember), terhadap kedua tersangka beserta barang bukti akan dilakukan penyerahan (Tahap II) kepada JPU Kejagung untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Ramadhan.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro.

Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT. JIP periode tahun 2008-2018. Dan, Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT. JIP Periode tahun 2014-2018.

Tersangka Christman Desanto telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. Tersangka Ario Pramadhi telah dilakukan Penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.

Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.

Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement