JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Kapolri memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antarumat beragama. Terutama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada pekerja Muslim, seperti di mal, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya.
Hal ini termuat dalam surat yang diterbitkan MUI dengan nomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud dan juga Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan pada 15 Desember 2022 lalu.
Surat tersebut juga telah disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M Si jelang peringatan Hari Natal 2022 dan tahun baru 2023, di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
MUI melakukan ini guna mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat. Hukum terkait penggunaan atribut keagamaan non-Muslim sendiri telah tercatat pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016.
Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Serta mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
"Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim,"bunyi surat imbauan dikutip MNC Portal, Selasa (20/12/2022).