JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menilai gangguan keamanan yang saat ini terjadi di Papua belum masuk dalam kategori darurat.
Yudo mengatakan, serangan yang kerap kali dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) masih dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran hukum kriminal.
"Belum. Menurut saya belum sampai taraf itu (keadaan darurat)," kata Yudo usai acara serah terima jabatan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022).
"Saya kira sampai saat ini masih dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran hukum kriminal," sambungnya.
Baca juga: Sudah Serahkan Jabatan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa: Saya Lega
Dengan begitu, kata Yudo, posisi TNI hanyalah membantu. Sementara wewenang penegakan hukum berada di tangan Polri.
"Sehingga masih kewenangan Polri tapi kita tetap membantu penegakan hukum pidana," katanya.
Kendati gangguan keamanan yang terjadi di Papua belum dikategorikan sebagai keadaan darurat, namun Yudo menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan para komandan satuan di Papua terkait situasi di lapangan.
Terlebih, kata Yudo, yang berhak menentukan apakah suatu wilayah atau negara berada dalam kondisi darurat adalah Kepala Negara.
"Tapi nanti saya rapatkan dulu dengan komandan-komandansatuan. Tentunya keadaan darurat yang menentukan (dari) atas (Presiden Jokowi). Saya kira dengan ekskalasi sekarang masih taraf kriminal," katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.