MANADO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras dan ayam Filipina yang dibawa empat warga Filipina ke Sangihe.
Kepala Kantor Imigrasi Tahuna Novly Momongan menjelaskan, kasus itu terjadi Minggu, (17/7/2022) pukul 20.00 WITA dan Rabu (20/8/2022) 2022 pukul 20.00 WITA di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Para pelaku merupakan lelaki warga Burias, Filipina, masing-masing Harsal Danggao Salih (37), Jorsal Danggao Salih (33), Harold Peralta Salih (72), dan Alfonso Salih Saripa (29)," kata Novly Momongan, Selasa (20/12/2022).
Konologi kejadian, keempat orang asing tersebut disinyalir masuk dari Filipina menggunakan dua perahu tradisional (pumpboat) dengan waktu berbeda tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Mereka tiba di Bolivard Towo’e, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya di bawah jembatan Pasar Towo’e.
Baca juga: Pengiriman 403.200 Pisau Cukur Impor Palsu dari China Berhasil Digagalkan
Dari keterangan yang didapat, keempat orang asing tersebut membawa barang-barang berupa enam kardus minuman keras jenis Bargin dan JSM Blue serta 11 ekor ayam Filipina.
Barang-barang tersebut rencananya akan ditukarkan dengan lima kardus besar rokok merk Surya oleh lelaki J, sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat melalui WhatsApp sebelumnya.
Dikarenakan J tidak menepati janjinya untuk melakukan pertukaran barang yang dimaksud, maka keempat orang asing tersebut berniat kembali ke Filipina dan meminta bantuan kepada K untuk membeli bahan bakar pumpboat.
Pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 18.00 WITA, keempat orang asing tersebut kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe di rumah K.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit perahu berjenis pumpboat berwarna hijau, satu buah telepon genggam merek Samsung A20, sejumlah kartu asli Phillipine Identification Card.
Atas kasus ini, keempat pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap I, di mana berkas penyidikan keempat tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe,” kata Novly Momongan.