JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, telah lengkap.
"Pada prinsipnya kita sudah menyatakan lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Setelah dinyatakan lengkap, Ade menuturkan, pihaknya akan siap menerima barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian atau proses tahap II.
"Dan siap kapanpun penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Narkoba Libatkan Irjen Teddy Minahasa, LPSK Tolak Pengajuan JC Eks Kapolres Bukittinggi Cs
Perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu pada beberapa waktu lalu.
HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).
AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.
BACA JUGA:Kejagung Bantah Simpan Barbuk 5 Kilogram Sabu Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa