Syafarudin menjelaskan, jika kakek AS yang semula telah ada kata sepakat untuk berdamai, namun karena diketahui perbuatannya telah melewati batas membuat keluarga korban NAQ terus melanjutkan membuat laporan polisi.
"Kakek AS dikenakan pasal 82 Perpu RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun," jelasnya.
(Nanda Aria)