Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Lima Anak Tetangga, Kakek Mesum di Baturaja Ditahan Polisi

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 21 Desember 2022 |19:45 WIB
Cabuli Lima Anak Tetangga, Kakek Mesum di Baturaja Ditahan Polisi
Ilustrasi/Foto: Istimewa
A
A
A

Syafarudin menjelaskan, jika kakek AS yang semula telah ada kata sepakat untuk berdamai, namun karena diketahui perbuatannya telah melewati batas membuat keluarga korban NAQ terus melanjutkan membuat laporan polisi.

"Kakek AS dikenakan pasal 82 Perpu RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun," jelasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement