JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) disusun secara hierarki dan piramidal. Setiap pangkat memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
TNI merupakan komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara yang dipimpin oleh panglima.
TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU). Ketiganya memiliki kedudukan yang sama dan sederajat.
BACA JUGA:Rangkap Jabatan Panglima TNI dan KSAL, Yudo Margono: HP Saya Mau Meledak
Berikut ini urutan lengkap pangkat tertinggi ke terendah dari TNI AD, AU, dan AL yang dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Urutan Pangkat TNI AD
A. Pangkat Perwira terdiri dari:
1. Jenderal TNI
2. Letnan Jenderal (Letjen) TNI
3. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI
4. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI
5. Kolonel
6. Letnan Kolonel (Letkol)
7. Mayor
8. Kapten
9. Letnan Satu (Lettu)
10. Letnan Dua (Letda)