MA mengaku, dalam melancarkan nafsu setannya tersebut, dirinya berpura-pura minta dipijat. Merasa aksi cabulnya aman dan lancar, dirinya kemudian memaksa korban untuk melayaninya berulang kali.
Aksi MA baru berhenti setelah istrinya memergoki dirinya sedang menyetubuhi anak tirinya tersebut. "Pada 27 November lalu, istri saya yang langsung memergoki saat saya sedang bersama korban," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa dari hasil visum yang dilakukan terhadap selaput darah korban diketahui dalam keadaan robek akibat benda tumpul.
BACA JUGA: Kakek Agus Salim Tega Cabuli Lima Bocah di Bawah Umur
"Pelaku sudah kita amankan setelah istrinya melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak," jelasnya.
(Awaludin)