Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PM Korsel Berencana Hapus Aturan Wajib Masker dalam Ruangan, Ini Syaratnya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2022 |14:34 WIB
PM Korsel Berencana Hapus Aturan Wajib Masker dalam Ruangan, Ini Syaratnya
Foto: Reuters.
A
A
A

Namun demikian, kewajiban penggunaan masker di dalam ruangan masih berlaku di rumah sakit dan fasilitas lainnya yang berisiko tinggi, katanya.

PM Han mendesak otoritas daerah dan pejabat kesehatan untuk tetap waspada mengingat bahwa kasus infeksi bisa meningkat untuk sementara waktu begitu pelonggaran pemakaian masker dilakukan.

Dia juga mengajak masyarakat agar mendapatkan vaksin dan mengatakan bahwa baru 29 persen dari warga yang berusia 60 tahun ke atas yang telah disuntik vaksin selama musim dingin.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement