Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PM Korsel Berencana Hapus Aturan Wajib Masker dalam Ruangan, Ini Syaratnya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2022 |14:34 WIB
PM Korsel Berencana Hapus Aturan Wajib Masker dalam Ruangan, Ini Syaratnya
Foto: Reuters.
A
A
A

SEOUL - Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo pada Jumat, (23/12/2022) mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus kewajiban pemakaian masker di dalam ruangan, salah satu pembatasan COVID-19 yang masih berlaku di Korea Selatan, jika dua dari empat syarat terpenuhi.

Syarat yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus penyakit parah dan kematian akibat COVID-19.

Tiga syarat lainnya adalah jumlah kasus COVID-19 stabil, kapabilitas penanggulangan medis stabil dan adanya kekebalan di kalangan orang-orang yang berisiko tinggi, demikian kata Han dalam sambutannya di pertemuan Penanggulangan Bencana dan Keamanan.

"Jika dua dari empat syarat terpenuhi, kami akan memutuskan kapan (pelonggaran) dilakukan," katanya sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Pemerintah Korea Selatan telah mempertimbangkan untuk mengubah kebijakan dari wajib memakai masker di ruangan menjadi imbauan sebab para kritikus mempertanyakan efektifitas aturan itu dibandingkan rasa tidak nyaman yang ditimbulkan.

Selain itu, sejumlah riset telah menunjukkan kekebalan yang cukup di kalangan penduduk.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement