Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Parpol Tidak Lolos Pemilu 2024, Wapres Maruf: Ada Aturan KPU, Tak Perlu Menyalahkan

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2022 |11:22 WIB
 Parpol Tidak Lolos Pemilu 2024, Wapres Maruf: Ada Aturan KPU, Tak Perlu Menyalahkan
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin (foto: Setwapres)
A
A
A

NUSA DUA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan lolos atau tidaknya Partai Politik (Parpol) untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum 2024 mendatang, sudah ada aturannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Partai yang lolos dan tidak lolos itu ada aturan KPU. Semua sudah ada aturannya,” tegas Wapres saat diminta komentar oleh awak media terkait kisruh Parpol yang tidak lolos Pemilu, di sela kunjungan kerja di Nusa Dua, Bali, Jumat (23/12/2022).

Wapres pun menegaskan, jika ada Parpol yang tidak lolos Pemilu tidak perlu menuduh atau saling menyalahkan pihak-pihak yang dianggap menjadi penyebab atau bertanggung jawab.

 BACA JUGA:Partai Ummat Diberi Kesempatan Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, Amien Rais Hampir Nangis

“Oleh karena itu menurut saya itu seharusnya kita berjalan di atas aturan itu dan tidak perlu kemudian ketika misalnya tersingkirkan, tidak lolos partai kemudian dia menuduh ada pihak-pihak,” tegas Wapres.

Wapres menambahkan, parpol yang tidak lolos tersebut seharusnya melengkapi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Seharusnya dia melengkapi sesuai dengan aturan, kalau tidak puas ada lembanya untuk dia melakukan gugatan-gugatan itu,” tambahnya.

 BACA JUGA: Keukeuh Ingin Lolos Pemilu 2024, Mediasi Partai Ummat dan KPU RI Buntu

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement