LAMPUNG TIMUR – Seorang pria ditangkap Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, Polda Lampung. Ia ditangkap karena diduga terlibat pencurian di salah satu toko.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur pada minggu (25/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial RA (41), warga desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
“Kejadian berawal pada Sabtu (24/12/22) sekira pukul 01.30 WIB, pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu warung dan menggondol berbagai jenis rokok hingga ditaksir kerugian mencapai Rp1.600.000,” ucap Kapolres.
Korban yang mengetahui tokonya dibobol langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Merespon aduan tersebut, Polsek Waway Karya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu (25/12/22), petugas menangkap pelaku saat berada di sekitaran desa Tritunggal.
“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Kapolres.
(Erha Aprili Ramadhoni)