Sementara itu, Kerabat Keraton Surakarta GKR. Ayu Koes Indriyah menambahkan, jika pergantian nama ini adalah untuk mendewasakan putra tertua PB XIII itu.
Gelar ini biasa diberikan setelah putra raja dianggap telah mampu untuk melakukan tugas-tugas kenegaraan Keraton Surakarta. "Biasanya melewati usia 30 dan sudah memiliki istri dan anak," tutup Kader Perindo itu.
(Fakhrizal Fakhri )