"Semoga kejadian serupa tidak terulang ke depannya. Kita sudah melakukan koordinasi dengan SAR. Saya sudah minta ke kawan-kawan di lapangan untuk koordinasi dengan pemerintah terkait di sana agar sama-sama menyampaikan bahwa buaya adalah satwa dilindungi undang-undang. Melukai bahkan membunuhnya merupakan delik pidana," tegas Kepala Balai BKSDA Riau Gemnan Suhefti Hasibuan.
Sebagaimana diketahui, pada 24 Desember 2022, korban bernama Slamet Ma'arif (37) diserang buaya di sekitaran kilang sagu. Dia diserang buaya saat mengangkut batang sagu dari dalam sungai. Korban pun dibawa buaya ke dalam sungai.
(Erha Aprili Ramadhoni)