Anggota tim Tatak Haris Azhar menyatakan, nominal gugatan perdata Rp 62 miliar ini bukan persoalan perhitungan santunan untuk korban yang meninggal dunia. Melainkan ada biaya materiil dari para korban tragedi Kanjuruhan.
"Ini masalahnya bukan soal santunan, bahwa ada rupiah, total ini kami rupiahkan Rp62 miliar. Tapi, anda tanya di muka bumi ini, siapa yang anaknya ditukar dengan Rp100 miliar, tidak ada yang mau. Jadi, nyawa itu tidak tergantikan, kedukaan itu tidak bisa dimaterialkan lewat uang," ucap Haris Azhar, ditemui wartawan di PN Malang, pada Rabu (21/12/2022) siang.
Pria yang juga direktur Lokataru ini memaparkan, perhitungan nominal Rp 62 miliar yang muncul didasari pada kebutuhan misalnya perawatan selama hidup 7 korban tragedi Kanjuruhan. Sebutan di sini lebih pada pertanggungjawaban yang diajukan berdasarkan angka-angka riil dari korban.
"Angka-angka ini muncul, misalnya yang anaknya menjadi korban dihitung dengan cara biaya mereka dibesarkan dan potensialnya berapa. Dan juga ada hitungan kalau mereka sampai tingkatan tertentu, bekerja, menghasilkan uang berapa," ungkap dia.
"Jadi sebetulnya itu cara-cara yang umum dalam gugatan hukum perdata. Ketika kita meminta pertanggungjawaban itu dengan dimaterialkan," imbuhnya.
Selain soal gugatan tersebut, hal yang mengejutkan adalah Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim).
Diketahui, berkas perkara tersangka kasus tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19. Dan pada saat bersamaan, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan untuk 20 hari ke depan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.