Sekelompok aktivis HAM setempat meminta Pelapor Khusus PBB untuk mendesak pejabat pemerintah pusat dan daerah Korea Selatan untuk turun tangan.
Dikarenakan otoritas lokal gagal mengindahkan permintaan sebelumnya dari umat Islam agar menghilangkan kepala babi.
Pejabat kota mengatakan mereka tidak memiliki wewenang untuk membersihkan kepala babi tanpa persetujuan dari penduduk karena itu adalah barang berguna yang dibeli oleh warga negara.
Sebelumnya, pembangunan masjid tersebut memperoleh izin pemerintah setempat pada 2020. Masjid dua lantai, dengan total luas 245 m persegi sedang dibangun di tempat yang sebelumnya mushola.
Warga keberatan dengan pembangunan tersebut dan mengajukan petisi yang ditandatangani lebih dari 10.000 orang ke kantor distrik Daegu Buk-gu pada Februari 2021.
Mereka menyerukan agar proyek tersebut dihentikan karena masjid yang diusulkan akan menimbulkan kebisingan dan memadati gang sempit.