Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Setor Rp6,5 Miliar Hasil Korupsi Mantan Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |11:48 WIB
KPK Setor Rp6,5 Miliar Hasil Korupsi Mantan Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

 BACA JUGA: Usut Korupsi Lukas Enembe, KPK Wanti-wanti Ketua Kadin untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Diketahui sebelumnya, mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun, Abdul Wahid lolos dari tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar.

Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022. Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement