JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada sejumlah modus pencucian uang yang dilakukan pelaku tindak pidana korupsi.
Hal tersebut ia sampaikan kepada media saat kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022) siang
BACA JUGA:Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Diadili Terkait Perkara Pencucian Uang
Awalnya, pihaknya kerap melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi selama periode tahun 2022, kami telah membantu penanganan beberapa perkara terindikasi tindak pidana korupsi dengan menghasilkan 225 Hasil Analisis (HA) dan 7 Hasil Pemeriksaan (HP) terkait tindak pidana korupsi," ujar Ivan.
Dari 225 dan 7 HP tersebut Ivan menyebutkan jumlah LTKM terkait sebanyak 275 laporan dan total nilai nominal terkait sejumlah Rp81.313.833.664.754 (81,3 triliun).
BACA JUGA:Putusan MK Soal PPNS Bisa Lakukan Penyelidikan Pidana Pencucian Uang, Ini Nilai Tambahnya
Ia kemudian menjelaskan beberapa modus TPPU terkait dengan tindak pidana korupsi ada 7 modus utama di antaranya yakni:
1. Penggunaan rekening atas nama keluarga Politically Exposed Person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
2. Penggunaan rekening orang dekat dengan Penyelenggara Negara, seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, dan lainnya.
3. Penyaluran dana pinjaman dari Lembaga Keuangan Pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan sehingga mengakibatkan gagal bayar.
Sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.
4. Penggunaan rekening perusahaan untuk menampung dana dari terduga korupsi yang merupakan oknum pejabat anak perusahaan BUMN.
5. Penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi.
6. Penempatan dana hasil korupsi pada rekening deposito atas nama pribadi dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku guna menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
7. Transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media untuk melakukan tindak pidana penyuapan.
(Arief Setyadi )